26 Januari 2024 09:01 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Upah ini melebihi upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar Rp2.125.897,61.
Kenaikan UMP DIY 2024 tersebut mencapai 7,27 persen atau Rp144.115,22 dari tahun sebelumnya. Tentu saja ini adalah kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran upah minimum provinsi DIY,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Beny Suharsono pada Kamis (30/11/2023).
Lantas, berapa total UMK di Provinsi DIY 2024? Berikut daftar dan jumlah kenaikannya.
Penyesuaian UMK berlaku untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi buruh yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, sistem pengupahan menyesuaikan pada struktur dan skala upah perusahaan.
UMK ini harus dilaksanakan oleh semua perusahaan tanpa penangguhan atau pengunduran waktu. Proses pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masing-masing kabupaten/kota.
“Secara tegas, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024,”tutup Beny.
Besaran UMP di Pulau Jawa
Kenaikan UMP DIY ini menandai bahwa seluruh pemerintah provinsi (pemprov) di Pulau Jawa sudah selesai menetapkan UMP 2024. Kini, Provinsi DIY tidak lagi menyandang status sebagai provinsi dengan upah terendah.
Berikut daftar UMP 2024 di Pulau Jawa:
UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5.067.381. Upah tersebut bertambah Rp165.583 atau sebesar 3,38% dari tahun sebelumnya.
UMP Banten naik menjadi Rp2.727.812 tahun 2024. Upah tersebut bertambah sebesar 2,5 persen dari standar 2023.
UMP Jawa Timur naik menjadi Rp2.165.244 tahun 2024. Upah tersebut bertambah sebesar 6,13 persen atau Rp125.000 dari tahun sebelumnya.
UMP DIY naik menjadi Rp2.125.897,61. Upah tersebut bertambah sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22 dari tahun sebelumnya.
UMP Jawa Barat naik menjadi Rp2.057.495. Upah tersebut bertambah sebesar 3,57 persen atau Rp70.825 dari tahun sebelumnya.
UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp2.036.947. Upah tersebut bertambah sebesar 4,02 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, UMP Jawa Tengah termasuk yang terendah dibanding provinsi lainnya.
KOMENTAR
Latest Comment