17 Januari 2024 19:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Besaran upah minimum Kota Serang tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Serang tahun 2024 ditetapkan naik sebanyak 1,41 persen dari UMK tahun 2023.
Besaran upah minimum Kota Serang ini telah disetujui oleh Al Muktabar selalu PJ Gubernur Banten.
Al Muktabar telah menandatangani SK kenaikan UMK delapan kabupaten dan kota di Banten pada Kamis (30/11/2023) lalu. SK itu tertulis dengan nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Sementara itu, UMP Banten juga mengalami kenaikan untuk tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Banten menetapkan besaran UMP Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11.
Angka tersebut naik sebesar 2,50 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.661.280,11.
Provinsi Banten terbagi menjadi delapan wilayah yang terdiri dari empat kabupaten dan empat kota, berikut adalah daftar UMK Provinsi Banten tahun 2024.
Besaran UMK 2024 Kabupaten Padegelang mengalami kenaikan upahnya sebesar 1,03 persen dari Rp2.980.351 dan naik menjadi Rp3.010.929.
Besaran UMK 2024 Kabupaten Lebak naik sebesar 1,16 persen dari Rp2.944.665 di 2023 dan menjadi Rp2.978.764.
Besaran UMK 2024 Kota Serang naik sebesar 1,41 persen dari Rp4.090.799 di 2023 dan menjadi Rp4.148.602.
Besaran UMK 2024 Kabupaten Serang naik sebesar 1,51 persen dari Rp4.492.961 dan menjadi 4.560.894.
Besaran UMK 2024 Kabupaten Tangerang naik sebesar 1,64 persen dari Rp4.527.688 dan menjadi Rp4.601.988.
Besaran UMK 2024 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik sebesar 2,62 persen dari Rp4.551.451 dan menjadi Rp4.670.791.
Besaran UMK 2024 Kota Cilegon naik sebesar 3,39 persen dari Rp4.657.222 menjadi dan Rp4.815.102.
Besaran UMK 2024 Kota Tangerang naik sebesar 3,83 persen dari Rp4.584.519 dan menjadi Rp4.760.289.
Dari daftar UMK di Provinsi Banten di atas, diketahui bahwa upah minimum kabupaten/kota tertinggi se-Banten adalah Kota Cilegon, sementara UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.
KOMENTAR
Latest Comment