Undang-Undang Cuti Menstruasi: Ada Aturannya, Buruk Implementasinya

23 Oct 2023 13:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kerentanan seseorang saat megalami menstruasi. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Cuti haid atau menstruasi termasuk hak pekerja perempuan yang harus dipenuhi. Pemberian cuti ini sudah diatur dalam Pasal 81  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan bahwa pekerja perempuan dapat mengambil cuti hari pertama dan kedua menstruasi.

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” bunyi pasal 81 UU Ketenagakerjaan.

Perihal cuti ini sempat dipermasalahkan dalam Perppu Cipta Kerja. Di sana, cuti menstruasi memang tetap dicantumkan. Namun tak ada jaminan pekerja perempuan tetap sejahtera saat mengambil cuti tersebut.

Para pekerja perempuan seharusnya tak perlu khawatir adanya potongan gaji saat mengambil cuti ini. Dalam UU Ketenagakerjaan, cuti menstruasi termasuk cuti berbayar. Selebihnya tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. 

Cuti menstruasi sangat diperlukan bagi perempuan. Pasalnya, fase menstruasi ini dapat membuat perempuan mengalami gangguan fisik seperti kram, nyeri, hingga pingsan. Kondisi seperti ini tak ayal mengganggu aktivitas perempuan saat bekerja.

Tidak difasilitasi perusahaan

Meski penting, nyatanya tak semua negara memberlakukan cuti menstruasi. Beberapa negara yang menerapkan kebijakan cuti menstruasi yaitu Indonesia, Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Zambia.

Mirisnya, masih banyak yang belum mengetahui adanya cuti menstruasi bagi pekerja perempuan. Peneliti Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Citra Maudy dapat memahami keadaan ini, terlebih jika situasi pekerjaan layak belum tersedia.

“Dalam hal mencari pekerjaan, kadang salah satu hal yang paling penting adalah dapat dulu kerjaannya. Masalah duitnya sesuai apa enggak, haknya dipenuhi apa enggak, dan lain-lain itu kadang orang mengabaikan,” ujar Citra Maudy.

Masalah lain yaitu perusahaan yang tidak memberikan cuti menstruasi sama sekali kepada pekerjanya. Ketika ada perempuan yang ingin mengajukan cuti menstruasi, ia justru dihalangi dan dilecehkan.

Menurut penelitian yang dilakukan SINDIKASI pada tahun 2022, sebanyak 37,7 persen responden perempuan tidak bisa mengambil cuti menstruasi. Ini adalah bentuk pelanggaran hak pekerja yang dilakukan perusahaan.

“Jadi kayak makin menjauhkan kita dari apa yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang,” pungkas Citra.

Stigma cuti menstruasi

Beberapa stigma yang biasa muncul ketika pekerja perempuan mengajukan cuti menstruasi adalah sebagai berikut:

  • Dianggap perempuan manja

Anggapan “perempuan manja” sering dilekatkan kepada perempuan yang mengambil cuti menstruasi. Tak sedikit sesama perempuan yang membandingkan dengan perempuan yang tetap bekerja meski sedang sakit saat menstruasi.

  • Merepotkan pekerja lain

Hanya karena perempuan mengambil cuti satu hari, ia dianggap merepotkan pekerja lain. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan justru dialihkan kepada orang lain. Hal ini dapat mengakibatkan perempuan dicap sebagai pekerja yang merepotkan.

  • Malas bekerja

Stigma lain yaitu dianggap perempuan pemalas. Kasusnya sama dengan poin pertama, perempuan bisa saling membandingkan kondisi yang dialami saat menstruasi. Cuti menstruasi seolah-olah dimanfaatkan untuk lepas dari tanggung jawab pekerjaan.

  • Pembohong

Terakhir yaitu stigma pembohong dengan pura-pura sakit. Tak sedikit pekerja perempuan yang diminta membuktikan jika sedang menstruasi.

Apabila masih ada perusahaan yang mempersulit atau meniadakan cuti menstruasi, artinya mereka tak mengindahkan aturan dalam undang-undang. Ingat bahwa cuti menstruasi adalah hak pekerja perempuan yang harus dipenuhi setiap perusahaan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER