Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terbaru, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar Rp27.000 per gram. Harga dasar emas Antam hari ini tercatat mencapai Rp2.606.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di sekitar Rp2.633.000 per gram.
Selain itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami pelemahan lebih dalam, turun sebesar Rp47.000 menjadi Rp2.333.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. P
enurunan harga ini menyebabkan selisih antara harga jual dan harga buyback meningkat hingga sekitar Rp94.000 per gram, satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka.
Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Harga emas Antam pada tanggal 17 Juli 2026 disusun dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram berdasarkan beratnya:
-
0,5 gram: Rp1.353.000
-
1 gram: Rp2.606.000
-
2 gram: Rp5.152.000
-
3 gram: Rp7.703.000
-
5 gram: Rp12.805.000
-
10 gram: Rp25.555.000
-
25 gram: Rp63.762.000
-
50 gram: Rp127.445.000
-
100 gram: Rp254.812.000
-
250 gram: Rp636.765.000
-
500 gram: Rp1.273.320.000
-
1.000 gram: Rp2.546.600.000
Peraturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
-
Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen dari harga pembelian emas.
-
Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, yaitu 0,9 persen dari nilai transaksi emas.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak, sehingga pembeli wajib menyimpan dokumen ini untuk keperluan administrasi.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000, berlaku tarif pajak sebagai berikut:
-
1,5 persen untuk penjual yang memiliki NPWP
-
3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat pembayaran dilakukan. Oleh karena itu, penjual emas harus memperhitungkan pemotongan pajak ini agar memperoleh perkiraan hasil penjualan yang akurat.
Ketentuan pajak ini memiliki implikasi penting bagi kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual emas, sehingga pemahaman terhadap peraturan ini dapat membantu mengoptimalkan keputusan investasi dan pengelolaan keuangan.
