Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempermasalahkan larangan pimpinan KPK menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak terkait perkara yang diatur dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, aturan tersebut tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut.
"Dengan berlakunya Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019, hak konstitusional pemohon dirugikan," demikian tertulis dalam permohonan Alex, yang dikutip dari berkas permohonannya di situs resmi MK, Kamis (7/11/2024).
Permohonan Alex Marwata, bersama dua staf KPK yaitu Lies Kartika Sari dan Maria Fransiska, resmi teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024 pada Rabu (6/11/2024).
Pasal yang dipersoalkan berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
Menurut Alex dan timnya, aturan dalam Pasal 36 huruf a ini tidak jelas sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang menjalankan tugasnya. Sebagai contoh, Alex mengisahkan pengalamannya saat menerima laporan dugaan korupsi di kantor KPK, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 36 huruf a.
Saat ini, Alexander Marwata tengah diproses hukum di Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang terlibat dalam kasus korupsi.
Alex menjelaskan pertemuannya dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor merupakan pemenuhan tugas dan kewenangan pimpinan KPK.
"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," kata Alex.
Alexander Marwata saat ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan terpidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan 'hubungan … dengan alasan apa pun' pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," dalil Alex.
Ia menambahkan akibat ketidakpastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf a UU KPK, perbuatan yang dilakukan dengan itikad baik justru diproses hukum karena dipandang telah melanggar ketentuan undang-undang. Dalam pokok permohonannya, Alex dkk. meminta MK untuk membatalkan keberlakuan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.
"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: (2) Menyatakan pada Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Alex dkk.
