Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait intervensi dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasus ini mencuat setelah Ghufron dilaporkan ke Dewan Pengawas pada Desember 2023, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Nurul Ghufron diduga berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Malang, Jawa Timur.
Ghufron sendiri mengakui bahwa ia memang menelpon Kasdi, tetapi menegaskan bahwa tindakannya hanya meneruskan pengaduan mertua dari ASN tersebut, yang sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi namun belum dikabulkan.
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan," ujar Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (5/12/2023).
Ia juga mengaku meminta saran dari rekan sesama pimpinan KPK, Alexander Marwata, sebelum mengambil tindakan tersebut. Ghufron menjelaskan bahwa ASN tersebut ingin pindah ke Malang untuk merawat anaknya, dan setelah dua tahun permohonannya tidak dikabulkan, ASN itu mempertimbangkan untuk mundur. Namun, setelah Ghufron berkomunikasi dengan Kasdi, permohonan mutasi tersebut akhirnya dikabulkan.
Masalah kemudian muncul ketika Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh dalam proses tersebut. Ghufron dinilai melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan menggunakan pengaruhnya untuk membantu mutasi ASN tersebut. Selain itu, laporan tersebut menuding bahwa Ghufron telah berkomunikasi dengan pihak yang belakangan terlibat dalam kasus korupsi di KPK, yaitu Kasdi Subagyono.
Menanggapi tuduhan ini, Ghufron menyatakan bahwa komunikasinya dengan Kasdi dilakukan jauh sebelum Kasdi menjadi pihak yang diperiksa dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Peristiwa itu terjadi 15 Maret 2022, sedangkan kasus yang menyeret Pak Kasdi baru muncul di Desember 2022," kata Ghufron, menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara komunikasi tersebut dengan penyelidikan KPK terhadap Kasdi.
Ghufron sempat menyatakan bahwa ia yakin tidak bersalah, namun tetap menghormati keputusan Dewas.
"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti," ujar Ghufron.
Terbukti Melanggar Kode Etik
Pada Jumat (8/12/2023), Dewan Pengawas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Dewas menilai bahwa tindakan Ghufron telah menurunkan citra dan integritas KPK di mata publik, meskipun dampaknya masih terbatas.
"Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Dampaknya baru terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai merugikan pemerintah," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Dewas kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Ghufron.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam pertimbangan Dewas, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Hal yang memberatkan adalah Ghufron dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik nepotisme, tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, serta memperburuk citra KPK di mata masyarakat. Ghufron juga tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya dan dianggap tidak kooperatif selama proses sidang karena menunda-nunda persidangan.
"Terperiksa juga aktif memberikan keterangan kepada media sehingga pemberitaan semakin meluas," tambah Tumpak.
Namun, hal yang meringankan adalah Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya selama bertugas di KPK.
Sumber: Antara
