Advertisement

Apa Itu Wali Hakim dan Syarat Pengajuannya dalam Prosesi Pernikahan

04 November 2023 10:51 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi proses akad pernikahan yang mengharuskan adanya wali nikah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi wali nikah bagi calon mempelai perempuan dalam prosesi pernikahan secara Islam di Indonesia.

Wali hakim harus ada dalam sebuah prosesi pernikahan apabila mempelai perempuan tidak dapat menghadirkan wali baginya karena situasi tertentu.

Dalam prosesi pernikahan sesuai syariat Islam, pernikahan sendiri mensyaratkan keberadaan wali ketika sepasang calon mempelai hendak menikah.

Pernikahan dianggap tidak sah jika dilangsungkan tanpa wali atau tanpa seizin yang berhak. 

Dalam peraturan pernikahan di Indonesia, wali nikah sendiri terdiri dari wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan mempelai wanita yang akan menikah. 

Sedangkan wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa.

Wali hakim dihadirkan ketika wali nasab mempelai perempuan tidak dapat dihadirkan karena situasi tertentu, seperti telah meninggal.

Syarat melakukan permohonan wali hakim

Melansir NU Online, berikut adalah beberapa kondisi sehingga mempelai perempuan dapat menghadirkan wali hakim sebagai pengganti wali nasab:

1. Wali nasab tidak ada secara syariat

Ketidakadaan di sini berarti bahwa mempelai perempuan tidak memiliki satupun anggota keluarga yang berhak menjadi wali.

2. Ketidakjelasan wali

Ketidakjelasan ini berarti tidak jelas di mana wali berada dan tidak jelas pula apakah masih hidup atau sudah meninggal.

3. Wali sedang melakukan ihram

Mempelai perempuan diperbolehkan menggunakan wali hakim untuk menggantikan wali nasab ketika wali nasabnya tengah melakukan ihram.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Sayyidina ‘Utsman bin ‘Affan. Dalam hadis tersebut, Nabi saw. bersabda:

 لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ

Artinya, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan juga menikahkan,” (HR Muslim).

4. Walinya adhal 

Maksud adhal adalah ketika wali nasab mempelai perempuan tidak merestui pernikahan anaknya dengan mempelai laki-laki dengan alasan yang tidak dapat diterima akal.

Dalam Islam, melarang pernikahan dua calon mempelai yang sekufu (setara) tanpa pertimbangan yang jelas hukumnya haram.

Oleh karenanya, ketika mengalami situasi tersebut, mempelai perempuan dapat meminta permohonan wali hakim.

Di Indonesia, status adhal atau tidaknya ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

5. Wali sedang dipenjara

Wali nasab boleh digantikan dengan wali hakim saat wali sedang dipenjara dan dihalang-halangi hadir oleh masyarakat tempat tinggalnya, sehingga ia merasa takut dan terancam.

6. Wali bersikap tawari atau ta‘azzuz

Tawari artinya bersembunyi ketika diminta hadir ke akad nikah. Sedangkan ta‘azzuz adalah ketidakhadiran wali, padahal sudah diminta hadir dan berjanji akan datang.

Mekanisme mengajukan wali hakim

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  berikut adalah beberapa mekanisme pendaftaran dan pengajuan permohonan wali hakim:

  1. Datanglah ke kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW;
  2. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas akan menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan wali nikah;
  4. Petugas akan mengajukan penandatanganan surat wali nikah kepada yang berkepentingan;
  5. Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan wali nikah pada kepala desa/kelurahan atau sekretaris desa dan kasi;
  6. Selanjutnya, petugas akan memberikan surat keterangan wali nikah kepada pemohon.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement