4 November 2023 10:11 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi wali nikah bagi calon mempelai perempuan dalam prosesi pernikahan secara Islam di Indonesia.
Wali hakim harus ada dalam sebuah prosesi pernikahan apabila mempelai perempuan tidak dapat menghadirkan wali baginya karena situasi tertentu.
Dalam prosesi pernikahan sesuai syariat Islam, pernikahan sendiri mensyaratkan keberadaan wali ketika sepasang calon mempelai hendak menikah.
Pernikahan dianggap tidak sah jika dilangsungkan tanpa wali atau tanpa seizin yang berhak.
Dalam peraturan pernikahan di Indonesia, wali nikah sendiri terdiri dari wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab adalah wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan mempelai wanita yang akan menikah.
Sedangkan wali hakim adalah orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa.
Wali hakim dihadirkan ketika wali nasab mempelai perempuan tidak dapat dihadirkan karena situasi tertentu, seperti telah meninggal.
Melansir NU Online, berikut adalah beberapa kondisi sehingga mempelai perempuan dapat menghadirkan wali hakim sebagai pengganti wali nasab:
Ketidakadaan di sini berarti bahwa mempelai perempuan tidak memiliki satupun anggota keluarga yang berhak menjadi wali.
Ketidakjelasan ini berarti tidak jelas di mana wali berada dan tidak jelas pula apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Mempelai perempuan diperbolehkan menggunakan wali hakim untuk menggantikan wali nasab ketika wali nasabnya tengah melakukan ihram.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Sayyidina ‘Utsman bin ‘Affan. Dalam hadis tersebut, Nabi saw. bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ
Artinya, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan juga menikahkan,” (HR Muslim).
Maksud adhal adalah ketika wali nasab mempelai perempuan tidak merestui pernikahan anaknya dengan mempelai laki-laki dengan alasan yang tidak dapat diterima akal.
Dalam Islam, melarang pernikahan dua calon mempelai yang sekufu (setara) tanpa pertimbangan yang jelas hukumnya haram.
Oleh karenanya, ketika mengalami situasi tersebut, mempelai perempuan dapat meminta permohonan wali hakim.
Di Indonesia, status adhal atau tidaknya ditetapkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Wali nasab boleh digantikan dengan wali hakim saat wali sedang dipenjara dan dihalang-halangi hadir oleh masyarakat tempat tinggalnya, sehingga ia merasa takut dan terancam.
Tawari artinya bersembunyi ketika diminta hadir ke akad nikah. Sedangkan ta‘azzuz adalah ketidakhadiran wali, padahal sudah diminta hadir dan berjanji akan datang.
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah beberapa mekanisme pendaftaran dan pengajuan permohonan wali hakim:
KOMENTAR
Latest Comment