Wanita Diarak Setengah Bugil di Jembatan Ampera Bukan Kasus Penculikan Anak

31 Jan 2023 22:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi tempat kejadian perkara tindak pidana kriminal. (Sumber: Freepik/kjpargeter)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Sebuah video yang berisi seorang wanita berinisial N (53) sedang diarak setengah bugil viral di media sosial. Lokasi kejadian tersebut berada di bawah Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam video yang diunggah pada Senin (30/01/2023) tersebut, wanita tersebut diduga merupakan seorang penculik anak.

Perekam video tersebut menyebut warga di kawasan tersebut baru saja menangkap seorang wanita penculik anak yang telah menculik 16 anak.

Melansir Detik, kepolisian setempat menjelaskan bahwa dugaan wanita tersebut merupakan penculik anak tidaklah benar.

Kompol Ginanjar Aliya Sukmana selaku Kapolsek Ilir Timur I Palembang menjelaskan bahwa wanita dalam video tersebut tidak diarak dan ditelanjangi.

"Jadi informasi yang beredar itu, pelaku diarak oleh warga kemudian dilepas bajunya terus disebut penculik anak, itu tidak betul," ungkap Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, dikutip dari Detik.

Ginanjar pun meluruskan fakta yang sebenarnya, menurutnya wanita tersebut merupakan seorang pencopet. 

Keadaan setengah telanjang yang terekam video tersebut pun bukan karena ditelanjangi massa. 

Ketika aksi pencopetannya kepergok warga, wanita berinisial N tersebut lantas membuka sendiri pakaiannya agar tak ada yang berani mengamankannya.

Selain membuka pakaian, wanita tersebut kemudian berpura-pura gila dan kesurupan agar lolos dari penangkapan warga.

"Dia saat itu memang sengaja membuka bajunya agar tidak dihakimi massa karena kepergok. Pelaku juga berpura-pura kesurupan dan berpura-pura gila supaya dilepaskan oleh warga," katanya.

Dalam keterangannya, Ginanjar mengungkapkan bahwa wanita berinisial N tersebut tidak beraksi sendirian. 

Wanita tersebut melakukan aksi pencopetan bersama komplotannya bernama Iwan Adi Saputra (45) yang kini juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Iya, mereka ini berkomplot saat beraksi. Jadi keduanya-duanya kita tangkap dan mengakui perbuatannya," pungkas Ginanjar.

Akibat dari tindakan pencopetan tersebut, kedua tersangka saat ini ditahan di penjara dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER