Mulai 2024, Warga DKI Jakarta Wajib Cetak Ulang KTP, Biaya Ditanggung Pemerintah

18 September 2023 14:09 WIB

Narasi TV

Petugas Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan saat memberikan pelayanan di Jalan Manggarai Selatan RT 004/RW 010, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kamis (14/9/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Warga DKI Jakarta diwajibkan cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran penyesuaian identitas Jakarta yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pihak Pemprov DKI siap menyosialisasikan perubahan status ini kepada masyarakat. Rencananya sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib serta menyesuaikan dengan stok blanko setiap harinya.

“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibukota jadi Daerah Khusus Jakarta, tetap harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang saja,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada Senin (18/9/2023) dikutip dari Antara.

Tak hanya sosialisasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan anggaran untuk mencetak ulang e-KTP. Anggaran dan sosialisasi akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai dibahas. 

Perlu diketahui, RUU DKJ sedang dalam proses pembahasan oleh Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menterinya. Pembahasan ini digelar dalam rapat internal pada Selasa (12/9/2023) di Istana Merdeka. 

Menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram, RUU DKJ tersebut mengusung konsep Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin tengah menyusun anggaran untuk perubahan e-KTP. Anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan blangko KTP tersebut kira-kira mencapai Rp8 juta.

Ia akan mengirim surat kepada Pj Gubernur DKI untuk hibah 3 juta keping blangko KTP untuk kesiapan tahun depan. Selain itu, Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal usai RUU DKJ disahkan.

“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak di-upgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk mem-backup blanko kami,”ujar Budi.

Sebelumnya, Budi Awaluddin menyatakan seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut karena status Jakarta sebagai ibukota akan dicabut seiring pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur. Mengingat pemerintah telah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR