21 Agustus 2023 17:08 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Kebijakan ASN WFH (work from home) 50% di Jakarta mulai diterapkan hari ini (21/8/2023). Kebijakan ini akan dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober 2023 mendatang guna menekan polusi udara di Jakarta.
“Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dilansir dari detikNews.
Meski WFH, namun para ASN tetap bekerja sesuai jadwal yaitu pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. ASN juga tetap harus mengisi presensi kehadiran melalui aplikasi. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dengan cara melakukan video call (VC).
(Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menambahkan WFH perlu diimbangi dengan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama WFH berlangsung.
Kebijakan WFH ASN Jakarta ini tidak berlaku bagi pelayanan masyarakat yang bersifat langsung seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
WFH 75% perkantoran dekat venue KTT ASEAN
Selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, perkantoran sekitar venue akan memberlakukan WFH 75% dan bekerja dari kantor sebanyak 25%. KTT ASEAN ini nantinya berlangsung pada 4-7 September 2023.
“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,”ujar Sigit pada Jumat (18/8/2023).
Selain kebijakan WFH, pembelajaran jarak jauh (PJJ) juga diberlakukan selama KTT ASEAN. Sekolah-sekolah di sekitar Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng diminta untuk memberlakukan PJJ 50% pada 5-7 September 2023.
Apakah karyawan swasta Jakarta juga WFH?
Heru sendiri tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk menerapkan WFH. Ia berpendapat perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing sesuai kewenangannya.
“Sudah dewasa, atur masing-masing. Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan,” ujar Heru pada Minggu (20/8/2023), dilansir dari Kompas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa WFH untuk karyawan swasta hanya imbauan. Jadi, aturan WFH ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan.
KOMENTAR
Latest Comment