6 Tuntutan yang Dibawa dalam Aksi Women’s March Jakarta 2023

18 May 2023 08:00 WIB

thumbnail-article

Poster Women's March Jakarta 2023. Sumber: akun Twitter: @womensmarchjk. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Women’s March Jakarta kembali digelar secara offline pada 20 Mei 2023 mendatang. Acara ini akan berlangsung dari IRTI Monas Jakarta Pusat hingga Patung Merak mulai pukul 07.00 WIB. 

Acara Women March Jakarta diinisiasi oleh Jakarta Feminist. Komunitas yang juga dikenal dengan nama Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta ini dibentuk dengan tujuan untuk mempromosikan nilai feminis agar dapat mencapai kesetaraan gender di Indonesia.

Women’s March Jakarta menjadi agenda rutin yang diadakan setiap tahun sejak 2017. Dari yang awalnya hanya 400 peserta, kini Women’s March Jakarta diikuti oleh lebih dari 8.000 orang.

Seiring perkembangan, Women’s March Jakarta menjadi gerakan aksi kelompok perempuan dan kelompok rentan untuk menuntut perubahan kebijakan. Perubahan kebijakan di sini adalah yang berdampak pada kelompok perempuan dan rentan.

Melansir situs Jakarta Feminist, Women’s March Jakarta menyoroti kebijakan dan peraturan yang perlu disahkan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan undang-undang yang baru disahkan yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tuntutan Women’s March Jakarta 2023

Seperti aksi-aksi sebelumnya, Women’s March Jakarta 2023 juga membawa tuntutan yang relevan dengan situasi perempuan dan kelompok rentan saat ini. Berikut tuntutan Women’s March Jakarta 2023:

  • Tingkatkan keterwakilan politik perempuan, kelompok marjinal, rentan, dan minoritas lainnya

Tuntutan ini berangkat dari PKPU No. 10 Tahun 2023 yang dinilai mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. 

Secara spesifik, WMJ 2023 menuntut partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan kewarganegaraan berperspektif gender dan sistematis bagi kader perempuan.

Partai politik juga harus memastikan perspektif gender terintegrasi dalam kepengurusan dan kebijakan partai. Selain itu, parpol juga harus memastikan keterwakilan kelompok marjinal dan minoritas lain dalam segala aspek.

  • Sahkan seluruh kebijakan yang mendukung penghapusan kekerasan, diskriminasi, stigma, represi, atau dampak buruk program pembangunan terhadap perempuan

Beberapa kebijakan yang dimaksud adalah aturan pelaksana UU TPKS, RUU PPRT, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan Raperda Bantuan Hukum DKI Jakarta.

WMJ 2023 juga meminta agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 Tahun 2011 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, dan Konvensi No. 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

  • Cabut dan/atau batalkan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, kelompok marjinal, rentan, dan minoritas tingkat lokal atau nasional

Kebijakan yang dimaksud adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, pasal bermasalah dalam KUHP, UU ITE, serta ratusan perda diskriminatif di Indonesia yang mengkriminalisasi perempuan, kelompok marjinal, rentan, dan minoritas.

  • Hentikan praktik berbahaya terhadap perempuan, anak perempuan, dan kelompok minoritas gender dan seksual

Praktik berbahaya yang dimaksud adalah sunat perempuan, praktik konversi nikah paksa, dispensasi pernikahan, tes keperawanan, dan rekonstruksi selaput dara.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dengan begitu, pemerintah wajib menghapus praktik berbahaya tersebut.

  • Mendorong kurikulum pendidikan yang komprehensif, adil gender, dan inklusif

Dalam hal ini, pendidikan harus bisa menjamin anak perempuan mendapatkan hak tersebut tanpa diskriminasi dan adil gender. Pendidikan juga harus inklusif bagi perempuan dengan disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak narapidana, dan anak pengguna NAPZA.

Selain itu, WMJ 2023 juga mendorong implementasi kurikulum berperspektif gender, pendidikan kesehatan mental, dan hak kesehatan seksual serta reproduksi secara komprehensif. Segala bentuk pemaksaan, tindakan misoginis, dan kekerasan fisik, psikis, seksual di seluruh tingkat pendidikan harus dihentikan.

WMJ 2023 juga menuntut agar pembentukan dan pelaksanaan Satgas Pencegahan dan Penghapusan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

  • Mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi perempuan, kelompok minoritas, rentan, dan marjinal

Perlindungan diberikan kepada perempuan pembela HAM dari kriminalisasi dan kekerasan, serta perlindungan dari kekerasan seksual di dunia kerja.

Pemerintah juga harus mengeluarkan larangan pada setiap diskriminasi berbasis gender dan orientasi seksual di lingkungan kerja. Serta menjamin pengakuan dan perlindungan hak orang dengan disabilitas di dunia kerja.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER