X Batal Diblokir Oleh Kominfo Usai Mendengar Penjelasan Kebijakan Pornografi

28 Juni 2024 14:06 WIB

Narasi TV

Logo X di ponsel. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal memblokir aplikasi X (Twitter) dan Telegram. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada Kamis (27/6/2024).

“X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu,” ujar Semuel di Jakarta, dikutip dari detikInet.

Ia membantah soal Kominfo yang akan memblokir X dalam waktu dekat. Jika platform digital tidak melanggar aturan, maka aksesnya tidak bisa ditutup. Pihaknya juga telah menyurati pemilik X, Elon Musk untuk memastikan X mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Kesalahpahaman intepretasi

Pihak X telah menjelaskan kebijakan tentang konten pornografi dalam platform mereka. Menurut Semuel, pengelola X menyebut ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan konten pornografi. Pihak X telah menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

“X sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami,” jelas Semuel.

Sebelumnya, X memaparkan soal perizinan unggahan konten dewasa. Syaratnya yaitu ada persetujuan dari semua pihak dalam konten tersebut, serta tidak ditampilkan secara mencolok. Konten ini juga hanya diperuntukkan bagi pengguna dewasa minimal berusia 18 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo mengkaji opsi pemblokiran terhadap X. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir akses X di Indonesia jika masih menampilkan pornografi. Kini, Kominfo akan menerapkan mekanisme take down dan firewall untuk menangani konten pornografi tersebut.

Memilih ‘takedown’ konten pornografi

Take down sendiri adalah penghapusan konten dari suatu platform media sosial. Sementara firewall adalah sistem yang dirancang untuk mencegah akses atau konten yang tidak diinginkan dari atau ke dalam suatu jaringan, terutama media sosial.

“Nggak diblokirlah. Kita akan pakai firewall, pakai mekanisme take down,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kominfo, Usman Kansong pada Rabu (26/6/2024).

Usai mendengar penjelasan dari X, pihak Kominfo mengurungkan niat untuk memblokir platform milik Elon Musk tersebut. Menurut Semuel, selama X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, maka pihaknya tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada X.

Selain itu, Semuel juga menekankan agar semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X berkenaan dengan konten pornografi. 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR