18 September 2023 15:09 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Mantan Direktur Gas PT Pertamina Yenny Andayani dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina.
“Hari ini (18/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,”ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).
Selain Yenny, KPK juga memanggil Manager Trading PPT ETS Markus Daniel Leleury dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Pihak KPK sempat mencecar Dahlan Iskan soal kebijakan LNG di Indonesia saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan Iskan diperiksa terkait peran mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam korupsi LNG tersebut. Ia juga menjawab pertanyaan soal pembelian LNG di Pertamina. Pihaknya tidak mengetahui transaksi tersebut lantaran merupakan bisnis perusahaan.
Hingga Yenny dipanggil, KPK belum memberi keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Meski begitu, KPK sudah menetapkan tersangka kasus korupsi ini, tetapi belum menginformasikan secara resmi kepada publik.
Sebagai upaya agar penyidikan berjalan lancar, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Dalam hal ini, KPK bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Empat orang tersebut juga diminta untuk kooperatif selama penyidikan.
Keempat orang ini adalah mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Dirut Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Dirut Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
Kronologi korupsi LNG
Penyidikan soal dugaan korupsi LNG masih berlanjut hingga tahun 2023. Padahal, kasus ini bermula sejak tahun 2021, dimana Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengungkapkan pertama kali.
Pada Januari 2021, Ahok mencurigai ada yang tidak beres dengan kontrak jual beli LNG yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Ada dua kontrak yang diduga bermasalah, salah satunya adalah dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.
Dalam perjanjian tertulis bahwa Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd. Perjanjian berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dalam jangka waktu 20 tahun. Rencananya LNG ini akan dipasok mulai 2024 mendatang.
Kecurigaan ini lantas disampaikan Ahok kepada Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN. Kemudian pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyelidikan mulai 22 Maret 2021. Selanjutnya, penyelidikan pun dinaikkan pada tahap penyidikan.
“KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,”ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (5/10/2021).
KPK menyambut baik tugas yang diberikan oleh Kejagung RI tersebut. Sejak saat itu, KPK ikut mengusut dugaan korupsi pembelian LNG. Di samping itu, Ahok beserta staf khusus BUMN lainnya enggan berkomentar.
KOMENTAR
Latest Comment