Yudo Andreawan (25 tahun), pelaku keonaran di sejumlah tempat umum yang videonya viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, aparat kepolisian belum menahan Yudo. 
 
Kok bisa?
 
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah beralasan Yudo tidak ditahan karena penyidik masih menunggu hasil observasi dokter.
 
“Betul, penyidik menunggu hasil observasi yang bersangkutan. Kita belum melakukan penahanan,” ujar Yuliansyah dikutip Antara di Jakarta, Minggu (17/4/2023).
 
Yuliansyah menjelaskan Yudo menjalani observasi kejiwaan dari dokter di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama sepekan.
 
“Petunjuk dokter yang bersangkutan dilakukan observasi dulu selama satu minggu di RS Kramat Jati,” jelasnya.

Membuat 17 Keonaran

Yudo Andreawan menjadi perbincangan usai video berisi dirinya berbuat onar di tempat umum viral di media sosial.
 
Pria yang juga tercatat sebagai mahasiswa S2 di sebuah universitas negeri ini juga disinyalir telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan dan membahayakan orang lain di tempat umum.
 
Mulai dari mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.
 
Akibat perlakuan Yudo, salah satu temannya yang merasa terancam akhirnya melakukan pelaporan dan telah diamankan pihak kepolisian pada hari Jumat (14/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Polisi mengenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.