Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengundang Yulius Setiarto, seorang Anggota Komisi I DPR RI guna memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait tuduhan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/12/2024). Menurut Wakil Ketua MKD, TB Hasanuddin, Yulius dilaporkan oleh seseorang yang mengklaim bahwa pernyataannya mengkritisi posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pilkada 2024.
"Ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita besok akan meminta pernyataan apa yang disampaikan oleh bapak-bapak begitu," ujar Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024)
Pengadu, yang dikenal sebagai Ali Hakim Lubis, melaporkan adanya pernyataan Yulius yang dianggap menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Yulius juga memberikan pernyataan bahwa "Partai Coklat" terlibat dalam praktik-praktik kecurangan dalam Pilkada Serentak. Pernyataan Yulius tersebut jelas menjadi titik pusat dari tuduhan ini.
Dampak dari tuduhan ini tidak hanya dirasakan oleh Yulius, tetapi juga berdampak pada reputasi institusi Kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya. Jika terbukti, hal ini dapat memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu dan mengganggu legitimasi hasil Pilkada.
Akan tetapi, Hasanuddin tetap mengingatkan tentang betapa pentingnya untuk mempertimbangkan aspek imunitas legislatif. Anggota DPR RI dilindungi oleh undang-undang terkait kebebasan berpendapat yang berarti mereka tidak dapat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas resmi mereka. Keterkaitan pendapat yang disampaikan oleh Yulius dengan fraksinya juga menjadi pihak yang harus dipertimbangkan dalam proses lihat kembali oleh MKD.
Pernyataan Yulius yang menyoroti kecurangan dalam Pilkada seharusnya memberikan perlindungan hukum baginya asalkan ditujukan untuk kepentingan publik dan tidak melanggar norma. Namun, MKD menyatakan pemanggilan ini dilakukan karena adanya pengaduan dan sebaiknya dilakukan panggilan untuk klarifikasi.
"Kan tidak bisa kalau beliau berpendapat ternyata selaras dengan fraksinya, ya selesai. Menyikapi, mengkritisi pemerintah, ya tidak bisa kemudian dipanggil ke MKD, tetapi ini ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita tadi meminta apa yang diadukan," terang Hasanuddin.
MKD menegaskan bahwa mereka meminta klarifikasi adalah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai tuduhan yang dilayangkan terhadap Yulius dan untuk memastikan bahwa semua pernyataan yang disampaikan di muka umum sesuai dengan etika dan regulasi yang berlaku.
Yulius Setiarto sendiri menanggapi permintaan klarifikasi ini dengan menyatakan bahwa ia bersedia memberikan penjelasan di depan MKD. Ia menekankan pentingnya memberikan informasi yang transparan mengenai apa yang dilaporkan dan siap untuk membuktikan pernyataannya dalam forum resmi.
Proses klarifikasi akan melibatkan penyampaian pernyataan dari Yulius serta pengumpulan informasi dari pengadu. MKD berharap dapat menyelesaikan proses ini secara cepat dan adil, serta memberi kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya.
