Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu pejabat negara yang dijaring KPK pada Senin (2/12/2024) malam.
Perihal penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pernyataan tertulis pada Senin malam.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari pihak Pemkot Pekanbaru terkait penangkapan Risnandar.
Baru enam bulan menjabat
Risnandar Mahiwa dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto pada 22 Mei 2024 di Balai Serindit, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Pelantikan Risnandar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1112 tahun 2024.
Sebelum ditunjuk menjadi Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar telah lama berkarier di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Sejak 2022, ia menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Mundur ke belakang, Risnanda pernah menjadi Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada 2010–2011.
Wamendagri tunjuk pengganti sementara
Kemendagri turut berkomentar terkait penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Jika Risnandar benar melakukan korupsi maka ini tindakan pribadi yang harus pertanggungjawabkan secara hukum," tegas Wamendagri Bima Arya saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12/2024), dilansir dari Detik.com.
Bima menghendaki penangkapan Risnandar untuk dijadikan pelajaran dan peringatan kepada para penjabat untuk menghindari korupsi.
Terkait OTT KPK terhadap Risnandar, Kemendagri menyebut akan segera menunjuk pengganti sementara hingga proses hukum selesai. Kemendagri juga berharap kejadian ini tidak mengganggu administrasi pemerintahan di Kota Pekanbaru.
Harta kekayaan Risnandar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, Risnandar Mahiwa memiliki total kekayaan sebesar Rp1.909.830.065.
Harta Risnandar terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 33 meter persegi (m2)/28,25 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp830.000.000.
Kemudian, terdapat kendaraan hasil sendiri yang terdiri dari mobil BMW tahun 2011 senilai Rp160.000.000, motor Royal Enfield tahun 2019 senilai Rp70.000.000, dan sepeda Brompton tahun 2018 senilai Rp25.000.000.
Risnandar juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp5.000.000, kas dan setara kas senilai Rp520.000.000, dan harta lainnya sebesar Rp340.000.000. Selain itu, Risnandar tercatat memiliki utang sebesar Rp40.169.935.
