Yusril Tanggapi Materi Gugatan Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin: Berapi-api tapi Tanpa Bukti

27 Maret 2024 19:03 WIB

Narasi TV

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menilai materi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disampaikan kubu Anies R. Baswedan-A. Muhaimin Iskandar dan kuasa hukum mereka tidak disertai dengan bukti. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut cenderung lebih banyak berupa opini, narasi, dan dugaan, ketimbang fakta-fakta yang dapat diungkapkan.

"Intinya sih, kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti, begitu juga asumsi itu bukan bukti, sesuatu yang harus dibuktikan," kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,  Rabu (27/3/2024).

Yusril memastikan pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam menjawab dalil dan argumen dari tim kuasa hukum Anies-Muhaimin. Ia mengatakan akan memberikan jawaban tertulis terhadap permohonan tersebut pada hari berikutnya.

"Kami akan menjawab nanti, besok jam satu siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dan kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan dan besok sebelum sidang jam satu siang besok kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Yusril yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan.

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril.

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Berikut pernyataan lengkap Yusril kepada wartawan

Yusril: Berapi-api tapi kebanyakan asumsi tanpa bukti

Terimakasih rekan-rekan wartawan. Kami, tim dari pembela Prabowo-Gibran. Pada kesempatan ini dapat memberikan sekilas pandangan kami terhadap pembacaan permohonan yang tadi secara berapi-api dibacakan oleh kuasa hukum dari pemohon nomor satu Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kami sudah menyimak pidato pengantar dari Pak Anies Baswedan sebagai pemohon prinsipal, dan juga kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Yusuf Amir dan kemudian oleh Pak Bambang Widjoyanto. Saya akan memberikan tanggapan sekilas yang selanjutnya akan disampaikan oleh para wakil ketua yang hadir dan para senior yang hadir di sini.

Intinya sih, kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti, begitu juga asumsi itu bukan bukti, sesuatu yang harus dibuktikan.

Begitu juga patut diduga dan sebagainya disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun daripada fakta-fakta bukti-bukti yang diungkapkan di dalam persidangan ini.

Dan karena itu kami akan menjawab nanti, besok jam satu siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dan kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan dan besok sebelum sidang jam satu siang besok kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada Mahkamah Konstitusi.

Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain-lain sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan dalam persidangan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR