22 Agustus 2022 14:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Di sana ia diperiksa karena diduga turut melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan bertindak tidak profesional saat menangani tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Yosua.
"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip Antara di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Budhi telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Hal ini setelah timsus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta-fakta yang berlainan dengan keterangan Budhi terkait kematian Yosua.
Apa saja keterangan dan kebijakan Budhi yang belakangan dinyatakan salah oleh Mabes Polri?
Budhi Herdi menggelar konfrensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari setelah kematian Brigadir Yosua pada Jumat (8/7/2022).
Budhi mengatakan Brigadir Yosua tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E (Eliezer) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, kata Budhi, Putri Candrawati sedang tertidur usai perjalanan dari Magelang.
"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," ujar Budhi.
Guna meyakinkan wartawan, Budhi juga mengatakan bahwa Putri Candrawati telah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan Brigadir Yosua melanggar Pasal 335 KUHP juncto Pasal 289 KUHP.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," katanya.
Belakangan Timsus bentukan Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus juga menghentikan dua LP Putri Candrawati di Polres Jakarta Selatan dan tengah menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran di dalamnya.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).
Budhi sempat meyakinkan wartawan bahwa Brigadir Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Eliezer.
Tembak-menembak ini menurutnya dipicu reaksi Brigadir Yosua yang lebih dahulu menodongkan senjata ke Bharada Eliezer karena panik aksinya dipergoki.
Namun belakangan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil penyidikan timsus tidak menemukan ada tembak menembak dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri juga mengatakan Bhara Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo bukan karena ditodongkan senjata lebih dahulu.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Budhi juga sempat menyampaikan ke wartawan bahwa dari hasil penyelidikan di TKP sejumlah kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak sejak dua pekan sebelum peristiwa.
Sehingga tidak ada rekaman yang bisa memberikan gambaran terkait peristiwa.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan," ucap Budhi.
Namun lagi-lagi pernyataan Budhi bertolak belakang dengan hasil penyidikan timsus.
Menurut temuan timsus CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dan sekitarnya bukan rusak melainkan sengaja dirusak dan dihilangkan.
Saat ini Polri telah memeriksa lima orang personel Polri yang diduga bersama-sama Sambo terlibat obstruction of justice terkait perusakan barang bukti salah satunya CCTV. Mereka ialah:
1. Brigadir Jendral Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. AKBP Agus Nur Patria selaku Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.
3. AKBP Arif Rafman selaku Wakaden B Biropaminal Div Propam.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri.
5. Kompol Chuck Putranto selaku PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan kelima orang tersebut berperan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV di tempat kejadian perkara. Mereka dijerat pasal berlapis UU KUHP dan UU ITE
"Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 32 dan pasal 33 UU ITE ini ancamannya lumayan tinggi. Dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
KOMENTAR
Latest Comment