Piagam Jakarta: Debat Abadi Dasar Negara

5 Jul 2020 13:07 WIB

“Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945”. Begitu judul dekrit yang diteken Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959, hari ini, 61 tahun lalu. Lewat Dekrit, Sukarno membubarkan Konstituante yang waktu itu sedang berusaha menyusun konstitusi baru. 

Konstituante terbelah menjadi dua kubu besar. Ada yang memilih landasan negara berdasar Piagam Jakarta. Ada yang bersikeras berdasar UUD 1945. Dua kubu punya landasan pemikirannya yang kurang lebih bisa tergambar dari keinginan mereka untuk mencantumkan atau tidak tujuh kata ini di sila pertama Pancasila: "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". 

Dekrit memang memutuskan dasar negara kembali ke UUD 1945, bukan Piagam Jakarta. Meski demikian, dalam momentum kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, Piagam Jakarta kembali disinggung dan suara-suara yang ingin Piagam Jakarta dijadikan dasar negara tetap terdengar sampai sekarang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER