Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin menjelaskan kembali tentang rencana sertifikasi mubalig. Menurutnya, sertifikasi ini jangan disalahpahami seperti membuat SIM, karena sifatnya sukarela.
Mubalig harus punya standar minimal. Sehingga ketika menyampaikan pesan ke masyarakat jelas dan bermutu.
“Kalau standar minimal tak dipenuhi bahaya sekali,” kata Ma’ruf Amin.
MUI juga berencana untuk membuat klasifikasi sertifikasi mubalig dengan jenjang tingkatan di daerah, mulai dari desa sampai tingkat nasional.
“Ilmu dasarnya sudah ada. Tapi pemahamannya dalam konteks persoalan kekinian atau problem-problem yang terjadi ini yang harus dipahami. Sudah paham fiqih. Tapi muskilat. Sehingga menyampaikan itu tidak seperti yang disampaikan,” kata Ma’ruf Amin.