Di Balik Aneka Versi Naskah RUU Cipta Kerja

15 Oct 2020 09:10 WIB

Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Jokowi disinyalir berbeda dari naskah yang disahkan lewat sidang paripurna DPR.

Dengan tegas, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa sebuah undang-undang yang telah disahkan lewat sidang paripurna tidak boleh diubah lagi. 

“Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah UU yang sudah diketok. Itu ada peraturannya,” kata Azis.

Azis pun yakin tidak ada perubahan, apalagi, pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja.

“Saya sudah mendengar dan menanyakan beberapa kali pada pimpinan Baleg, yakin tidak ada selundupan dan tidak ada perubahan? Dijawab, yakin tidak ada,” kata politikus Golkar itu.

#MataNajwa #kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER