Duo Mahasiswa Pilih MK Gugat UU

Selama dua bulan setelah diketok palu oleh DPR pada Februari 2018, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) digugat oleh setidaknya tujuh pihak di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penggugatnya ialah dua mahasiswa Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. 

Bermodal pengalaman mengikuti lomba pengadilan semu di MK, keduanya memberanikan diri menggugat UU MD3 yang dinilai membuat parlemen kebal kritik. Setelah disorot banyak media sebab menggugat UU MD3, dua mahasiswa ini dicibir. Josua pun diintimidasi senior kampusnya sendiri. 

Melihat pengalamannya menggugat UU MD3, Josua mengatakan bahwa orang Indonesia tidak perlu jadi bagian dari elite untuk mengadvokasi kebijakan. “Yang penting kita punya argumen yang bagus, disertai kajian yang matang. Tidak mudah memang. Tapi itulah tantangannya,” katanya. 

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER