Terdakwa disebut dendam terhadap Novel terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Menanggapi itu, Novel menyitir laporan Ombudsman RI yang menyatakan kasus itu ialah rekayasa.
“Hasil temuan Ombudsman mengatakan, alat bukti untuk mengkriminalisasi saya itu adalah rekayasa, dan oknum yang bersangkutan agar segera disidik, Tapi rekomendasi ini tidak dijalankan,” ujar Novel.
Novel Baswedan meyakini penyiraman air keras yang dialaminya bukan peristiwa tunggal, melainkan diduga terkait teror kepada anggota KPK lainnya. Novel menerka ada “orang kuat” juga berusaha mengendalikan pengungkapan kasus tersebut dan hanya bila presiden turun tangan, kasus bisa tuntas.
“Negara ini kan di bawah presiden. Kasus ini melibatkan orang “kuat”. Saya gak yakin (kasusnya tuntas) kalau Presiden gak turun tangan,” ujar Novel.
#MataNajwa #kapalapi #Narasi