Ketua RT, Aktor Intelektual Persekusi Cikupa

11 Apr 2018 21:04 WIB

Polisi telah tetapkan 6 orang tersangka, pelaku pengeroyokan atas pasangan M dan R di Cikupa, Tangerang, yang saat ini telah diadili dan menanti vonis pada 12 April 2018. Ironisnya, diantara 6 tersangka ini adalah ketua RT dan ketua RW setempat, yang diduga sebagai aktor intelektual dibalik peristiwa amuk massa.

Kapolresta Tangerang AKBP HM Sabilul Alif, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan, bahwa ketua RT menggedor pintu kontrakan M, menuding M dan R telah melakukan perbuatan asusila, dan melakukan aksi main hakim sendiri.

“Motif ketua RT itu karena mau ada sanksi sosial, karena dia merasa seorang tokoh yang punya wewenang untuk memberikan sanksi.” ungkap AKBP HM Sabilul Alif.

Mengalami perlakukan kasar dan tudingan yang mempermalukan, keluarga korban M dan R menyerahkan ganjaran atas para pelaku pada hukum yang berlaku.

“Saya serahkan ke polisi dan pengadilan untuk hukum, saya mau yang setimpal saja, Kalau bisa cukup ini saja kejadian persekusi ini di Indonesia, ke depan jangan ada lagi. Negara kita kan negara hukum, semua ada aturannya.” ungkap N ayah korban R.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER