Luhut: Ada Pasal Selundupan di Omnibus Law, Kasih Tahu Saya

30 Jan 2020 06:01 WIB

Presiden Joko Widodo sempat mengatakan akan mengacungkan dua jempol apabila DPR menyelesaikan Omnibus Law dalam 100 hari. Sekarang, 100 hari berlalu, Omnibus Law belum jadi dan dinilai beberapa pihak dibahas secara tertutup.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pasal-pasal Omnibus Law akan dibuka setelah dibahas bersama DPR. Namun, berkaca pada pengalaman pembahasan undang-undang, ada saja pasal-pasal "titipan" atau yang sengaja "diselundupkan" untuk menguntungkan pihak tertentu.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjanji tidak akan ada pasal selundupan. "Kalau Mata Najwa tahu ada pasal selundupan, kasih tahu saya," kata Luhut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER