Terkait kerusuhan 22 Mei, selain melakukan penangkapan, pemerintah melalui kepolisian dan Kemkominfo juga membatasi penggunaan media sosial untuk meminimalisir penyebaran hoaks. Selain membatasi penggunaan medsos, polisi bahkan menangkap beberapa orang yang dianggap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan polisi tidak langsung menangkap, tapi tetap mengedepankan sikap preventif. Terkait soal penangkapan politikus PAN, Mustofa Nahra, Iqbal mengatakan pihaknya sudah memantau dan melakukan profiling terhadap yang bersangkutan. “Kami lihat profiling yang bersangkutan, jadi memang sudah sering yang bersangkutan itu menyebarkan hoaks,” kata Iqbal.
Terkait pembatasan dan penangkapan orang yang diduga melakukan ujaran kebencian di medsos, Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan polri tetap harus mengedepankan mekanisme yang benar soal tindakan hukum. “Jadi tidak selalu tindakan hukum itu menyelesaikan masalah. Bisa saja diperiksa, lalu pelaku meminta maaf,” kata Asfin. Soal pandangan Asfin, peneliti politik senior LIPI Hermawan Sulistyo mengatakan tidak setuju. “Orang yang sudah kena hoaks itu namanya sudah rusak,” jelasnya.