Pro Kontra Permendikbud soal Kekerasan Seksual

10 Nov 2021 23:11 WIB

Baru-baru ini Mendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Permendikbud Ristek ini menimbulkan pro dan kontra. Ada anggapan bahwa Permendikbud Ristek ini tidak sesuai dengan norma-norma agama yang berlaku dan melegalisasi perbuatan seksual di luar nikah. Sejumlah pihak menginginkan Permendikbud Ristek ini untuk direvisi, tidak terkecuali Ikadi (Ikatan Da’i Indonesia).

“Pasal tiga terlihat prinsip pencegahan mengabaikan norma agama. Padahal kita hidup di negara Pancasila dan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami menginginkan perlu dimasukkan norma agama. Selain itu, di pasal lima ini banyak mendapat sorotan. Terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap tindakan seks bebas,” kata Ahmad Kusyairi Suhail, Sekjen IKADI.

Namun, tanggapan lain muncul dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, mereka menganggap bahwa Permendikbud Ristek merupakan upaya-upaya ikhtiar yang dilakukan untuk penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Kita ingin bahwa peraturan ini untuk melindungi semua, karena melindungi semua, di dalamnya tidak boleh ada yang multitafsir. Maka itu harus didialogkan bersama. Bahwa zina dan kekerasan seksual adalah hal yang berbeda,” ujar Ala’i Najib, Anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

#MataNajwa #kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER