Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, dinilai Zainal Arifin Mochtar bagai palu hakim sudah pecah berkeping-keping dan sulit direparasi karena ada problem yang sangat besar dibalik pengambilan keputusannya.