Putusan MK: Palu Hakim Patah Berkeping

18 Oct 2023 18:10 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, dinilai Zainal Arifin Mochtar bagai palu hakim sudah pecah berkeping-keping dan sulit direparasi karena ada problem yang sangat besar dibalik pengambilan keputusannya. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER