Salah Tangkap, Tuntut Ganti Rugi Kandas

14 Aug 2019 08:08 WIB

Enam pengamen anak Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi pada tahun 2013 menuntut kepolisian atas kesalahan prosedur pemeriksaan. Akibat kelalaian polisi, mereka mengalami pelanggaran HAM berupa siksaan dan mendekam di penjara selama sekian tahun. Penyiksaan yang dilakukan penyidik polisi kepada anak-anak ini bisa dibilang di luar batas kewajaran.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan Fikri dan Fatahillah. “Saya sudah jatuh diinjek dada saya, saya bangun diinjek lagi sampai kena batu. Ini ada bekasnya di dagu. Muka saya sempat diplastikin terus digebukin. Enggak kuat digebukin saya akhirnya ngaku,” kata Fikri. Sementara, Fatahillah mengatakan dirinya baru mengaku setelah disiksa selama 5 hari. Salah satu bentuk siksaannya adalah setruman.

Pada 2016, dua rekan pengamen yang lebih dulu bebas dikabulkan gugatannya. Sementara gugatan mereka ditolak. Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, pihaknya menuntut kerugian materiel dan imateriel sekitar Rp700 juta untuk 4 orang anak. “Kandas karena dianggap kedaluwarsa. Padahal menurut PP 92 tahun 2013, pengajuan itu tiga bulan sejak dikeluarkannya salinan putusan. Pengajuan kami masih terhitung tenggat waktu,” katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER