Surat untuk Presiden Jokowi

23 Sep 2021 06:09 WIB

Putusan dari beberapa lembaga sudah dikeluarkan, tapi KPK tidak mengindahkan putusan tersebut.

“Saya prihatin para pimpinan lembaga penegak hukum berlaku melawan hukum, ilegal, manipulatif sebagaimana penemuan dari Komnas HAM dan Ombudsman. Mereka melakukan segala cara dan dengan nekat meskipun ada keputusan MA untuk memberhentikan, mereka menunjukkan wibawa hukum Indonesia sedang hancur,” kata Novel Baswedan.

Jelang waktu pemberhentian pegawai nonaktif KPK pada 30 September 2021 nanti, mereka hanya dapat menunggu respons positif dari Presiden Jokowi sebagai muara dari segala bentuk temuan dan rekomendasi yang telah dilakukan.

#MataNajwa #kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER