18 warga DKI Jakarta menggugat ganti rugi sebesar Rp16,2 juta terhadap korupsi paket bansos tahun 2020 lalu, serta penggabungan kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Eny Rochayati sebagai perwakilan 18 warga penggugat mengungkapkan bahwa mereka akan terus berjuang mendapatkan hak mereka. Bantuan sosial sebesar Rp300 ribu yang dirasa belum cukup, namun justru dikorupsi.
Namun, Maqdir, Pengacara Juliari, mempertanyakan hak ibu Eny dalam mendapatkan bantuan sosial dan berdalih bahwa Juliari sudah tidak ada urusannya dengan bansos.
“Apakah betul ada hak-haknya Ibu ini? Apakah mereka termasuk orang yang boleh menerima bansos ini?” ujar Maqdir Ismail, Pengacara Juliari Batubara.
#MataNajwa #Kapalapi