Dear Pengusaha, Bisakah Jam Kerja di Kantor Dibikin Fleksibel Saja?

15 Jun 2020 13:06 WIB

Jam Kerja di Kantor Dibikin Fleksibel

Penerapan protokol kesehatan di masa transisi normal baru menimbulkan persoalan lain di lapangan. Salah satunya antrian panjang orang-orang yang ingin menggunakan kendaraan umum. ⁣

Di sejumlah stasiun Commuter Line misalnya, antrian yang panjang membuat orang berdesak-desakan masuk ke dalam stasiun agar bisa lebih dahulu naik Commuter Line.⁣

Hal ini memunculkan wacana soal pentingnya para pengusaha mengatur ulang jam kerja yang lebih fleksibel bagi para pekerja atau karyawannya. Tujuannya agar para pekerja yang ingin ke kantor menggunakan transporstasi umum tidak terkonsentrasi di satu waktu.

Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19, Minggu (14/6/2020) sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja kantor di Jabodetabek. Kloter pertama berangkat pukul antara 07.00-07.30 dan pulang pukul 15.00-15.30. Kloter kedua berangkat antara 10.00-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00-18.30.⁣

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menyatakan para ASN pada prinsipnya siap melaksanakan aturan jam kerja yang fleksibel demi mengurangi penularan selama masa pandemi.⁣

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER