Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal rencana penyelenggaraan vaksin berbayar yang menuai kritik dari masyarakat.
Erick menampik tuduhan mengenai Kementerian BUMN berbisnis melalui vaksin berbayar. Ia juga memastikan vaksin berbayar tidak menggunakan vaksin hibah dari sejumlah negara maupun organisasi internasional.
Tapi, pernyataan Erick itu berbeda dengan isi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan vaksin berbayar, serta berseberangan dengan paparan Kementerian Kesehatan saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu yang sempat menyinggung soal pembiayaan Vaksinasi Gotong Royong yang dibebankan kepada individu atau badan hukum/usaha.