Mahasiswa Tuntut Diskon Biaya UKT
Kuliah daring yang digelar sejumlah kampus di Indonesia selama masa pandemi membuat para mahasiswa tidak bisa menikmati sejumlah fasilitas kampus. Seperti: fasilitas ruang kelas, laboratorium maupun fasilitas-fasilitas lainnya.
Mereka menuntut kampus memberikan kompensasi berupa penurunan atau bahkan penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kebijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Dalam Permendikbud tersebut diatur soal skema pemberian keringanan, penundaan, pengangsuran, dan penghapusan biaya kuliah bagi mahasiswa tidak mampu. Namun realisasi penerapan kebijakan ini masih dikritik mahasiswa.