Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan telegram yang salah satu isinya melarang media massa menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Surat itu pun menuai kontroversi. Surat telegram itu kemudian dicabut setelah mendapatkan kritik dari publik.
Surat telegram Kapolri yang menuai kontroversi juga pernah terjadi pada dua Kapolri yang menjabat sebelumnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya posisi hukum telegram dan larangan Kapolri?