Heboh Lagi Telegram Kapolri, Status Hukumnya Bagaimana?

9 Apr 2021 13:04 WIB

Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan telegram yang salah satu isinya melarang media massa menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Surat itu pun menuai kontroversi. Surat telegram itu kemudian dicabut setelah mendapatkan kritik dari publik.

Surat telegram Kapolri yang menuai kontroversi juga pernah terjadi pada dua Kapolri yang menjabat sebelumnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya posisi hukum telegram dan larangan Kapolri?

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER