Menaker Bilang, Upah Kita Sudah Ketinggian. Ngukurnya Pakai Apa?

24 Nov 2021 10:11 WIB

Bener enggak, sih, upah minimum di Indonesia terlalu tinggi?

Data Global Wage Report 2020-2021 menunjukkan, tingkat upah minimum kotor Indonesia ada di posisi kedua terendah sebelum Myanmar, lho.

Keputusan pemerintah yang menyebutkan rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen itu bakal jadi berita buruk buat kalangan pekerja.

Selain karena kenaikan upah di bawah inflasi, para pekerja juga harus menghadapi rencana perpajakan yang enggak mengakomodasi kepentingan buruh.

Bayangin aja, kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen, eh, PPN naik 1 persen, dari 10 persen menjadi 11 persen.

Giamana dong?

#Gaji #UMP #Upah #Buruh #Pekerja #NarasiNewsroom #JadiPaham

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER