Beberapa hari kemarin, warganet heboh dengan pemberitaan 3 nelayan Aceh yang divonis 5 tahun penjara. Mulanya, ketiganya dilaporkan dibui lantaran menyelematkan pengungsi Rohingya yang terkatung-katung, Juni 2020 di Aceh Utara.
Ternyata, aparat punya temuan lain. Ketiga nelayan ini diduga teribat dalam penyelundupan manusia.
Mau tahu ceritanya? Simak video ini sampai selesai, ya.