RUU PKS Dicabut dari Prolegnas
Kinerja DPR kembali mendapat sorotan. Kali ini, lembaga perwakilan rakyat itu menuai kritik karena mencoret sejumlah RUU dari Prolegnas prioritas.
Salah satu yang dicoret adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Padahal, RUU ini sudah diusulkan sejak 2016.
Kinerja ini kontras dengan upaya DPR saat mengesahkan RUU Mineral dan Batubara di tengah pandemi. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pun masih berlangsung.
Mau menunggu berapa korban kekerasan seksual lagi untuk mengesahkan RUU PKS?