UU Minerba Baru Dianggap Bahaya Bagi Lingkungan
DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2020. Pengesahan UU ini menuai kritik, apalagi disahkan di tengah pandemi virus corona.
Pengesahan Undang-Undang Minerba dinilai terburu-buru dan hanya mengakomodir kepentingan pengusaha saja. Yang lebih parah, UU ini dinilai masih mempertahankan ketergantungan Indonesia terhadap batubara yang akan berimbas menguras energi fosil dari batubara tanpa mempertimbangkan laju emisi gas rumah kaca terhadap lingkungan hidup.