Rachel Vennya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan dalam sidang kasus pelanggaran karantina. Namun, ia tak perlu ditahan asalkan selama 8 bulan masa percobaan tak melakukan tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Rachel bersikap sopan dan kooperatif. Pertimbangan ini yang lantas jadi sorotan netizen.
Sebenarnya, pertimbangan ini wajar belaka. Dalam setiap sidang, hakim kerap menggunakan pertimbangan tersebut. Hanya saja, pertimbangan ini sebanarnya tak bisa menjadi basis dalam pemberian putusan. Mengapa? Kasus Rachel Vennya tak sesederhana itu. Ada kasus lain yang laten, yang luput disorot. apa itu?
#Karantina #Vonis #hukuman #rachelvennya #NarasiNewsroom #jadipaham