Terbukti melanggar kode etik, tapi hukumannya cuma pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hukuman bagi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ini terlalu ringan.
Tahu enggak? Meskipun sudah dipotong 40 persen dari gaji pokok, Lili masih bisa terima gaji Rp87 juta per bulan, lho. Eh masih banyak yak??