Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Berat, Cuma Dihukum Potong Gaji

31 Aug 2021 19:08 WIB

Terbukti melanggar kode etik, tapi hukumannya cuma pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hukuman bagi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ini terlalu ringan.

Tahu enggak? Meskipun sudah dipotong 40 persen dari gaji pokok, Lili masih bisa terima gaji Rp87 juta per bulan, lho. Eh masih banyak yak??

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER