Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Pidana

28 Oct 2022 10:10 WIB

BPOM menyebut dua perusahaan farmasi akan dikenakan tuntutan pidana, karena dianggap mencemari obat sirup dengan komponen obat yang berbahaya. Selain itu, BPOM juga mengakui, enggak melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. BPOM beralasan, belum ada aturan internasionalnya. Duh.. belum ada aturan bukan berarti luput pengawasan, kan, ya?

Dari dalam negeri lainnya, saksi sidang Obstruction Of Justice kasus Sambo bilang CCTV memang kesamber petir. Lalu ada kebijakan baru dari kemenkumham soal visa, nih. Dari luar negeri, peringatan 40 hari meninggalnya Mehsa Amini di Iran diwarnai kericuhan. Yuk, ikuti informasinya, dan simak kabar menarik lainnya di Narasi Pagi.

| Narasi Pagi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER