Terpidana Kasus Bom Bali bebas, Australia Protes

09 December 2022 09:00 WIB

Umar Patek, terpidana kasus Bom Bali I, bebas bersyarat. Ia telah menjalani 2/3 masa hukuman 20 tahun dan mendapat sejumlah remisi. Pemerintah Australia pun kecewa, dan berharap Umar Patek benar-benar diawasi. BNPT menyebut, Patek sudah ikut program deradikalisasi, dan akan dimonitor sepanjang waktu.

Dari dalam negeri lainnya, kebakaran landa gedung kantor Kemenkumham. Dari luar negeri, ada Presiden Peru yang dimakzulkan dan kabar mogok kerja para jurnalis The New York Times. Dari dunia film, siap-siap serbu bioskop buat nonton Avatar jilid dua!

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement