9 Maret 2023 01:24
Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah ketika memberi keterangan terkait UU Cipta Kerja via video, dipantau dari Jakarta pada Selasa (6/10/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo akhir 2022 lalu. Sejumlah poin penting dalam Perppu Cipta Kerja terus menjadi sorotan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Kemnaker menyebutkan 15 poin penting dalam Perppu Cipta Kerja di antaranya:
Sebelumnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi disahkan pada 5 Oktober 2020. Banyak pihak yang memprotes pengesahan undang-undang tersebut hingga mengajukan judicial review.
Tanggal 30 Desember 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 berdasar Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.
Tujuan penetapan Perppu tersebut adalah untuk menciptakan kerja seluas-luasnya secara merata bagi rakyat Indonesia di seluruh wilayah untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.
Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja terus mengalami penolakan dari para aktivis dan pakar hukum. Bahkan penolakan Perppu Cipta Kerja ini turut menjadi tuntutan dalam aksi memperingati International Women’s Day 2023.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya