15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Versi Menaker: Mulai dari Pesangon hingga Pelarangan PHK

9 Mar 2023 01:03 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah ketika memberi keterangan terkait UU Cipta Kerja via video, dipantau dari Jakarta pada Selasa (6/10/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo akhir 2022 lalu. Sejumlah poin penting dalam Perppu Cipta Kerja terus menjadi sorotan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Kemnaker menyebutkan 15 poin penting dalam Perppu Cipta Kerja di antaranya:

  1. Uang pesangon tetap harus diberikan pengusaha kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai alasannya.
  2. Sistem pengupahan tidak berubah, tetap dihitung sesuai satuan waktu dan/atau satuan hasil.
  3. Hak cuti tetap ada paling sedikit 12 hari kerja. Sementara itu, pekerja yang cuti pun tetap mendapat upah.
  4. Upah minimum tetap ada sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang ditetapkan oleh Gubernur.
  5. Outsourcing tetap dimungkinkan. Pekerja atau buruh tetap mendapat perlindungan atas haknya.
  6. Status karyawan tetap masih ada. Pekerja kontrak akan mendapat perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) dan waktu tidak tentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
  7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK buruh/pekerja secara tiba-tiba dan sepihak. Harus tetap ada perundingan bipartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  8. Tetap ada jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  9. Karyawan bisa berstatus pekerja tetap, pekerja tidak tetap, dan pekerja harian.
  10. Adanya seleksi bagi tenaga kerja asing melalui pengesahan RPTKA.
  11. Tidak ada larangan untuk buruh/pekerja yang memprotes pengusaha.
  12. Pekerja/buruh boleh mengambil istirahat panjang.
  13. Pekerja/buruh boleh menikah dengan teman sekantor.
  14. Tetap ada cuti melahirkan.
  15. Buruh/pekerja tetap diperbolehkan mengatur libur atau istirahat mingguan.

Sebelumnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi disahkan pada 5 Oktober 2020. Banyak pihak yang memprotes pengesahan undang-undang tersebut hingga mengajukan judicial review.

Tanggal 30 Desember 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 berdasar Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. 

Tujuan penetapan Perppu tersebut adalah untuk menciptakan kerja seluas-luasnya secara merata bagi rakyat Indonesia di seluruh wilayah untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.

Kendati demikian, Perppu Cipta Kerja terus mengalami penolakan dari para aktivis dan pakar hukum. Bahkan penolakan Perppu Cipta Kerja ini turut menjadi tuntutan dalam aksi memperingati International Women’s Day 2023.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER