Advertisement

16 Guru Besar Hukum Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

26 October 2023 17:26 WIB

thumbnail-article

Anwar Usman, yang dilaporkan 16 guru besar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara atas dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.. Sumber: Antara. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Sebanyak 16 guru besar atau pengajar Hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara turut melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Para guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57 akan melaporkan Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI. 

Laporan itu diserahkan pada Kamis (26/10/2023) pukul 14.0 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI. 

Konflik kepentingan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan menyangkut relasi kekeluargaannya dengan Gibran Rakabuming Raka yang kini berstatus sebagai cawapres. 

"Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor," kata Kurnia seperti dikutip dari Kompas.tv.

“Para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam 'Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.' pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung," tambah Kurnia. 

Sebagai informasi,16 guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara yang melaporkan Anwar Usman meliputi beberapa nama guru besar hukum ternama di Indonesia. 

Mereka adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C, Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H, Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.

Kemudian ada Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H, Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H, Bivitri Susanti, S.H., LL.M, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDMI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. 

Pelaporan itu terkait putusan MK yang mengizinkan pendaftaran capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara menuding putusan yang diketok palu oleh Anwar Usman itu merupakan upaya untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement