191 Ribu iPhone Bakal Dimatikan, Buntut Mafia IMEI Ilegal

3 Aug 2023 10:08 WIB

thumbnail-article

Bareskrim menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan IMEI ilegal di Kementerian Perindustrian, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan mafia IMEI ilegal yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp353,7 miliar. 

Terdapat 6 tersangka yang telah diamankan, 2 di antaranya merupakan ASN di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial F dan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial A.  

Sementara itu, 4 orang tersangka lainnya berinisial P, D, E, dan P berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal. 

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023. 

Pada periode 10-20 Oktober 2022, sebanyak 191 ribu ponsel didaftarkan secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian. 

“Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada seperti dikutip dari Detik, Jumat (28/7/2023). 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dna terancam pidana penjara 12 tahun. 

Ribuan ponsel akan dimatikan

Imbas kasus tersebut, 191 ribu perangkat ponsel dengan IMEI ilegal yang mayoritas berjenis iPhone akan dimatikan atau shutdown.  

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, salah satu alasan pematian ponsel dengan IMEI ilegal adalah untuk mengetahui apakah perangkat itu dibeli di black market atau tidak. 

Alasan lainnya adalah untuk mengetahui apakah perangkat dibeli di toko resmi atau tidak. Jika ponsel dibeli di toko resmi tetapi memiliki IMEI ilegal, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut. 

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang menjadi korban,” kata Adi. 

Adi memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ponsel ber-IMEI ilegal dengan langkah terbaik sehingga tidak merugikan masyarakat. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER