23 Desember 2022 01:34
Logo Telkomsel. (Sumber: ANTARA)
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberlakukan aturan registrasi nomor handphone menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK).
Aturan tersebut berlaku untuk memberikan batas maksimal kepemilikan nomor handphone bagi tiap penduduk.
Oleh karenanya, sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel, pastikan kamu belum mencapai batas maksimal kepemilikan kartu agar registrasi dapat berhasil.
Berikut ini merupakan cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna lama dan pengguna baru.
Bagi pengguna baru kartu Telkomsel, mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa menggunakan kartu Telkomsel sepenuhnya.
Terdapat beberapa cara registrasi kartu Telkomsel bagi pelanggan baru, pastikan telah menyiapkan nomor KK dan NIK untuk melakukan registrasi..
Para pengguna baru Telkomsel bisa melakukan registrasi melalui SMS. Berikut caranya:
Selain melalui SMS, pengguna baru bisa melakukan registrasi via call center. Pengguna baru bisa menelpon langsung call center Telkomsel melalui nomor 188.
Pengguna baru bisa langsung mengutarakan maksud untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel ke customer service.
Nantinya, petugas akan membantu untuk melakukan registrasi, dengan catatan pengguna baru harus sudah menyiapkan nomor KK dan NIK.
Registrasi kartu Telkomsel tidak hanya berlaku bagi pengguna baru saja, bagi pengguna lama juga perlu melakukan registrasi kartu mereka.
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna lama menggunakan nomor KK dan NIK melalui SMS:
Demikian penjelasan mengenai cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru maupun pengguna lama menggunakan nomor KK dan NIK.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya