3 Cara Cek Plat Nomor Online, Mudah dan Cepat

31 Dec 2022 00:12 WIB

thumbnail-article

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (18-6-2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Cara cek plat nomer sering menjadi pertanyaan bagi orang-orang yang ingin melakukan pengecekan legalitas sebuah kendaraan bermotor.

Kini, cek pelat nomor bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot pergi ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Samsat.

Lantas bagaimana cara cek plat nomor kendaraan secara online? Simak penjelasannya dalam artikel ini dengan baik karena terdapat 3 cara cek plat nomor online yang bisa digunakan.

Cara cek plat nomor online

Terdapat 3 cara cek plat nomor online kendaraan yang bisa dilakukan oleh seseorang, yaitu melalui aplikasi Samsat, website, dan SMS.

1. Cara cek plat nomor kendaraan melalui aplikasi

Seiring kecanggihan teknologi, kini sejumlah kantor Samsat daerah telah menggunakan aplikasi sebagai platform untuk cek plat nomor kendaraan. Aplikasi Samsat ini juga telah tersedia di App Store maupun Google Play Store.

Hanya saja, tiap daerah kantor Samsat memiliki aplikasi cek plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Seseorang bisa mengunduh aplikasi tersebut sesuai dengan domisili masing-masing. Berikut cara-caranya:

  • Download aplikasi cek plat nomor kendaraan sesuai daerah masing-masing.
  • Buka aplikasi.
  • Tulis email pengguna.
  • Tulis pelat nomor kendaraan yang hendak dicek legalitasnya.
  • Tulis NIK.
  • Klik “Cari”.
  • Tunggu hingga sistem Samsat menampilkan sejumlah informasi mengenai kepemilikan kendaraan.

Untuk mempermudah proses pencarian aplikasi Samsat, berikut ini merupakan daftar aplikasi cek pelat nomor kendaraan untuk berbagai wilayah di Indonesia.

  • Jawa Barat: Sambara,
  • Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng,
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim,
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta,
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh,
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung,
  • Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri,
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara,
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut,
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel.

2. Cara cek plat nomor kendaraan melalui website

Selain menggunakan aplikasi, pihak Samsat juga menyediakan sarana cek pelat nomor kendaraan melalui website

Hanya saja tidak semua wilayah menyediakan layanan ini, hanya daerah DKI Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id, Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, dan Samsat Jawa Timur di info.dipendajatim.go.id/esamsat.

Bagi kamu yang ingin mengecek legalitas kendaraan yang berasal dari tiga daerah tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan melalui website dengan langkah berikut:

  • Buka website sesuai dengan daerah masing-masing,
  • Tulis plat nomor kendaraan,
  • Tulis NIK,
  • Ceklis 'Saya bukan robot',
  • Pilih 'Cari',
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi terkait kepemilikan kendaraan secara lengkap.

3. Cara cek plat nomor kendaraan melalui SMS

Cara cek pelat nomor kendaraan yang lainnya ialah melalui SMS sesuai wilayah Samsat masing-masing sesuai nomor yang tersedia. Berikut caranya:

  • Buka fitur SMS di HP.
  • Ketik (kode tiap wilayah) spasi nomor kendaraan.
  • Kirim ke nomor sesuai layanan tiap wilayah Samsat.

Berikut informasi seputar nomor tujuan cek plat nomor kendaraan via SMS lengkap dengan formatnya.

Jakarta: Ketik "METRO(spasi)nomor kendaraan", lalu kirim ke 1717. 

Jawa Barat: Ketik "INFO(spasi)nomor kendaraan", lalu kirim ke 08112119211. 

Jawa Tengah: Ketik "JATENG(spasi)nomor kendaraan", lalu kirim ke 9600. 

Jawa Timur: Ketik "JATIM(spasi)nomor kendaraan", lalu kirim ke 7070. 

Kepulauan Riau: Ketik "KEPRI(spasi)nomor kendaraan", lalu kirim ke 9969.

Yogyakarta: Ketik "DIY(spasi)nomor kendaraan", lalu kirim ke 9600.

Demikian informasi seputar cara cek plat nomor online kendaraan yang bisa diterapkan agar tidak perlu pergi ke kantor Samsat terdekat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER