Cara Mendapat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai Syarat Masuk Jakarta

29 Dec 2022 23:12 WIB

thumbnail-article

Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

Penulis: Khairul Ilham

Editor: Rizal Amril

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mewajibkan berbagai syarat untuk para pekerja melakukan perjalanan.

Salah satunya adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) untuk para pekerja yang bepergian menggunakan transportasi darat, terutama saat ingin memasuki Jakarta.

Tanpa STRP, kamu tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum lainnya MRT, KRL, kereta api, dan Transjakarta.

Apa itu STRP?

SRTP adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk izin masuk dan keluar Jakarta selama masa PPKM. 

Surat ini ditujukan kepada pekerja yang harus keluar masuk wilayah Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.

Dokumen ini tidak diperlukan bagi tenaga kesehatan atau nakes yang harus keluar masuk Jakarta untuk urusan pekerjaan. Seorang nakes hanya perlu menunjukkan surat Izin praktik (SIP) kepada petugas saat bepergian. 

Surat ini terbagi atas dua jenis, yaitu STRP perseorangan dan STRP kolektif. Kedua dokumen ini berlaku selama PPKM darurat berlangsung.

Cara mendapatkan STRP

Cara mendapatkan STRP ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

  • Buka website jakevo.jakarta.go.id.
  • Buat akun baru atau login apabila kamu sudah memiliki akun di Jakevo.
  • Klik menu STRP yang ada pada sisi kanan layar.
  • Isi formulir dengan lengkap.
  • Upload semua dokumen yang diminta.
  • Catat nomor permohonan yang tertera pada website untuk melacak status permohonan STRP-mu.

Setelah itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memeriksa formulir dan dokumen terlebih dahulu.

Apabila formulir dan dokumen dirasa telah lengkap dan benar, maka kamu akan mendapatkan STRP dalam waktu 5 jam.

Kamu dapat mengajukan permohonan dan mendapatkan STRP melalui Jakevo setiap hari mulai pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB.

Cara cek status permohonan STRP

Setelah kamu mengajukan permohonan STRP, kamu bisa melacak status permohonanmu dengan mengikuti langkah berikut.

  • Buka website jakevo.jakarta.go.id.
  • Klik tombol Lacak Permohonan Anda pada sudut kiri atas, atau klik banner STRP pada sisi kiri layar.
  • Ketik nomor permohonan, nomor HP, dan NIK kamu.
  • Klik “Lacak”.
  • Jika STRP telah disetujui, download dokumen yang dikirimkan ke gawaimu.

STRP yang diberikan adalah sebuah dokumen dengan QR code yang tercantum pada sisi kiri dokumen. Kamu bisa menyimpannya STRP tersebut di HP kamu atau mencetaknya. 

Ketika kamu berada di titik-titik keluar masuk Jakarta atau stasiun kereta api, kamu hanya perlu memperlihatkan dokumen tersebut kepada petugas.

Petugas akan melakukan otentikasi dengan memindai dokumen STRP sebelum memperbolehkan kamu melanjutkan perjalanan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER