3 Kali Tidak Sholat Jumat, Apa Hukumnya Bagi Laki-Laki?

21 Dec 2023 13:12 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi salat Jumat. (Sumber: Freepik)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sholat Jumat merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan terutama bagi mulakkla, akil balig, dan laki-laki merdeka yang tidak memiliki halangan. Bagi mereka, sholat ini memiliki hukum fardu ain.

Dalam Al-Qu’an, hukum sholat Jumat tertuang dalam Surah Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”

Hukum 3 kali tidak sholat Jumat bagi laki-laki

Mengutip dari NU Online, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukum meninggalkan sholat Jumat. 

Salah satunya, merupakan hadis yang dihimpun oleh Imam At-Thabarani, yakni ketika Rasulullah saw. bersabda:

 من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Selain itu, ada pula hadis Rasulullah saw. lain yang diriwayatkan At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni sebagai berikut.

 من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj:

 قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran.” (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Adapun beberapa halangan yang dapat menggugurkan kewajiban sholat Jumat adalah sebagai berikut:

  • Hujan yang dapat membuat basah pakaian;
  • Salju;
  • Dingin baik siang maupun malam;
  • Mengalami sakit berat;
  • Gangguan jiwa.

Lima jenis halangan di atas berdasarkan pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Oleh karenanya, mereka yang tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, tetap memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakn sholat Jumat.

Sementara bagi laki-laki yang diwajibkan sholat Jumat namun tidak melaksanakannya tiga kali berturut-turut, menurut hadis Nabi Muhammad saw., akan ditutup hatinya oleh Allah Swt.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER